Family Gathering

27 May 2026 19:51 Berita Utama
Family Gathering
Jakarta -

Juru bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menjelaskan terkait bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurut dia, bantuan tersebut sah secara hukum lantaran bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang resmi dalam sistem keuangan negara.

"Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ," kata Bahtra kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menjelaskan bantuan kemasyarakatan termasuk sapi kurban memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026. Ia mengatakan bantuan kemasyarakatan itu juga berjalan di era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Komentar

Silakan Login untuk memberikan komentar.

Belum ada komentar.